Batam – Empat anak muda dengan latar belakang berbeda memilih jalan pintas. Dari pekerja galangan kapal, karyawan kafe, hingga pedagang, semuanya nekat masuk ke jaringan narkoba. Imbalannya sepele: dijanjikan 50 gram sabu. Taruhannya nyawa.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri membekuk mereka dalam operasi beruntun di Batam. Hasilnya, 796 butir ekstasi dan 116,75 gram sabu berhasil disita. “Para tersangka terancam hukuman mati,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, kemarin (3/9).
Penangkapan pertama menyasar dua pria, ANH (23) dan AB (26), di kawasan Seraya Mas Centre, Batuampar. Dari keduanya, polisi menemukan 30 butir ekstasi yang disembunyikan dalam masker di meja samping. Butir itu berlogo LV warna kuning dan RR warna hijau.
Hasil interogasi mengarah pada seorang perempuan, SDL, 23. Subdit I Ditresnarkoba bergerak cepat. Jumat (29/8) dini hari, SDL ditangkap di rumahnya di Kavling Sei Lekop, Sagulung, bersama rekannya AP. Dari lokasi, polisi mengamankan koper hitam berisi 116,75 gram sabu, 680 butir ekstasi, dan dua timbangan digital.
“Barang haram itu diduga berasal dari seorang berinisial T yang masih buron,” jelas Anggoro. SDL mengaku mendapat perintah lewat telepon untuk mengambil kantong plastik berisi narkoba yang ditanam di bawah pohon dekat TPS Tanjung Uma, Lubuk Baja.
Barang itu siap diedarkan. Ekstasi dijual Rp200 ribu per butir, sabu Rp3,5 juta per 5 gram. Sebagian sabu bahkan sudah sempat dipakai sendiri. “Keempat tersangka positif mengonsumsi narkotika,” tambah Anggoro.
Selain sabu dan ekstasi, polisi menyita uang tunai Rp750 ribu, dua ponsel, satu motor, serta koper merek Polo Villa yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman: mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Kepri menyebut, dari pengungkapan ini setidaknya 1.290 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. “Ini bukti komitmen kami memutus rantai peredaran narkoba di Kepri,” tegas Anggoro.
SDL mengaku terjun ke bisnis haram karena candu. “Saya sudah dua tahun pakai, sekarang tidak kerja. Dulu sempat jadi karyawan kafe,” katanya lirih. Sementara AB berdalih ikut-ikutan agar bisa mengonsumsi sabu bersama.





