Kejari Batam, Tahan mantan Plt Dirut PT Persero Batam, Jadi Tersangka Keempat Kasus Korupsi Asuransi Aset

Tersangka
Tersangka dugaan korupsi, AT saat digiring petugas Kejari Batam menuju mobil tahanan, Senin (3/11)

Plt Kasi Pidsus Saman didampingi Kasi Intel, Priandi dan Jaksa penyidik Mufli memberi keterangan terkait penetapan tersangka

Afrizam resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Senin (3/11/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang pidana khusus Kejari Batam. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Read More

“Yang bersangkutan kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Batam,” ujar Samandohar Munthe, Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Senin (3/11).

Dengan penetapan ini, Afrizam menjadi tersangka keempat dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP Kepri.

“Saat penanahan tersangka tidak menolak dan bersikap kooperatif,” tegas Saman.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tiga pejabat internal PT Persero Batam lainnya, yakni HO(General Manager Akuntansi dan Keuangan periode 2013–2018), DU (Direktur Utama 2018–2020), dan BU (pejabat fungsional asuransi 2001–2013).

Selain pejabat internal, dua pihak eksternal juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SS, Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam, dan AMK, Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Batam.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pengelolaan asuransi aset PT Persero Batam ke PT Berdikari Insurance Cabang Batam dilakukan tanpa dasar hukum yang sah sejak tahun 2012 hingga 2021. Proses penutupan polis asuransi dilakukan tanpa mekanisme lelang dan tanpa melibatkan penilai independen.

“Bahkan aset yang sudah tidak produktif dan rusak tetap diasuransikan. Hal itu membuat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan justru bocor,” ungkap Saman.

Dugaan penyimpangan tersebut diduga menjadi sarana untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Batam menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Related posts