BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mencatat prestasi penting di awal tahun 2026. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Batam berhasil mengajukan dan memenangkan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas di Pengadilan Negeri Batam.
Keberhasilan tersebut tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026, yang mengabulkan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, yang menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Berdasarkan putusan pidana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Pengacara Negara kemudian menempuh upaya hukum lanjutan di ranah perdata dan tata usaha negara dengan mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Batam.
Permohonan ini diajukan berdasarkan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sejak didaftarkan pada Agustus 2025, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam yang terdiri dari Jefri Hardi, S.H., M.H., Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., Listakeri S. Anugerah, S.H., M.H., Fitri Dafpriyeni, S.H., serta Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2025, menjalani seluruh tahapan persidangan hingga keluarnya penetapan pengadilan.
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon dan para turut termohon. Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan perbuatan PT Telaga Biru Semesta telah melanggar peraturan perundang-undangan serta menetapkan pembubaran perseroan tersebut beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Pengadilan juga menetapkan proses likuidasi dilakukan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni Jefri Hardi, S.H., M.H., Sexio Yuni Noor Sidqi, S.H., M.H., Cinthiya Andini Ramadhani, S.H., dan Prisma Mutinaila, S.H.
Seluruh biaya yang timbul akibat pembubaran dan penyelesaian likuidasi dibebankan kepada termohon. Selain itu, biaya perkara sebesar Rp2.290.000 dibebankan secara tanggung renteng kepada termohon dan para turut termohon.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, S.H., M.H., menegaskan keberhasilan ini sekaligus memperkuat peran dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Keberhasilan permohonan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga melalui instrumen hukum perdata demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, capaian awal tahun ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam mengimplementasikan penegakan hukum yang komprehensif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan umum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai pengawal hukum dan pelindung kepentingan negara.





