Kakek di Batam Rudapaksa Disabilitas Hingga Hamil

Polsek Sekupang Batam menetapkan pria lansia berinisial DY (66) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas.
Polsek Sekupang Batam menetapkan pria lansia berinisial DY (66) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas.

BATAM – Seorang kakek berinisial DY (66) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21) di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, LS (54), curiga dengan kondisi fisik anaknya pada Maret 2025. Saat dilakukan pemeriksaan medis, diketahui korban telah hamil tujuh bulan.

Read More

“Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pria tua yang sering menjemput korban menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Senin (25/8/2025).

Puncaknya terjadi pada 20 Agustus 2025. Saat melintas di sekitar rumah, korban mengenali pelaku. Keluarga langsung mengonfrontasi DY, yang kemudian mengakui perbuatannya. Pelaku diserahkan ke Polsek Sekupang untuk diproses hukum.

Dari hasil interogasi, DY diketahui telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 12 kali. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

“Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka DY resmi ditahan pada 23 Agustus 2025. Proses penyidikan kami lakukan secara profesional dan transparan. Karena korban adalah penyandang disabilitas, maka mendapat perhatian hukum khusus,” jelas Hippal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related posts