Kejari Batam Bongkar Dugaan Korupsi Pajak Hotel Rp3,7 Miliar

Batam  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan dan menahan direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS), berinisial AO, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel Da Vienna Boutique Batam. Kasus ini diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp3,78 miliar.

Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Bukti-bukti itu menguatkan adanya perbuatan melawan hukum serta tindakan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang berakibat pada kerugian keuangan daerah.

Read More

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya praktik penyelewengan pajak hotel yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Berdasarkan bukti yang cukup, AO selaku direktur PT Daviena Alam Semesta kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Wira, Senin (6/10).

Kasus ini bermula ketika Hotel Da Vienna Boutique Batam mulai beroperasi sekitar tahun 2015. Dalam pengelolaannya, AO kerap mengambil uang dari keuangan hotel untuk kepentingan pribadi. Praktik tersebut dilakukan berulang setiap tahun hingga kondisi keuangan hotel menjadi tidak stabil.

Akibatnya, sejak tahun 2020 hingga 2024, pajak atas jasa hotel yang telah dipungut dari pelanggan tidak lagi disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Batam. Padahal, pemerintah kota telah berulang kali melakukan upaya persuasif hingga tindakan represif, termasuk pemasangan spanduk di lokasi hotel, namun tidak juga membuahkan hasil.

Alih-alih melunasi kewajiban pajaknya, AO justru menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia pada akhir 2024. Tindakan ini diduga untuk menghindari tanggung jawab atas pajak daerah yang belum disetorkan.

Kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp3.785.520.316,78.

Atas perbuatannya, AO dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batam melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-5212/L.10.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025. AO kini dititipkan di Rutan Batam untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Saat ini tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum yang ada. Tidak menutup kemungkinan, akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Wira.

Ia juga mengingatkan bahwa Kejari Batam akan menindak tegas setiap pihak yang mencoba menghalangi, merintangi, atau menggagalkan jalannya proses penyidikan.

“Ini masih proses penyidikan. Jadi tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya,” pungkas Wira.

Related posts