Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Fandi Berdasar Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

BATAMKejaksaan Negeri Batam akhirnya angkat bicara menanggapi ramainya narasi di media sosial terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa narkotika Fandi Ramadhan dalam perkara pengangkutan sabu hampir 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon. Jaksa menegaskan, tuntutan disusun murni berdasar fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan mengikuti opini publik.

Klarifikasi itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Priandi Firdaus, menyusul beredarnya anggapan bahwa terdakwa hanya anak buah kapal yang tidak mengetahui muatan. Menurut Priandi, jaksa bekerja dalam koridor hukum dan bertanggung jawab atas pembuktian di pengadilan.

Read More

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” ujar Priandi melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Perkara ini tergolong besar. Jaksa menjerat Fandi dalam kasus pengangkutan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 1,9 ton menggunakan kapal tanker Sea Dragon yang dicegat aparat gabungan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 dini hari.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Priandi.

Dalam kronologi yang dipaparkan jaksa di persidangan, Fandi Ramadhan, 24 tahun, warga Belawan, Medan, berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah kru. Di sana, mereka bertemu jaringan yang menyerahkan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang.

Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang haluan kapal, sementara 36 kardus lainnya disembunyikan di dalam tangki bahan bakar. Kapal Sea Dragon berlayar tanpa mengibarkan bendera negara hingga akhirnya dihentikan aparat gabungan dari BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam. Seluruh barang bukti diuji dan hasilnya positif mengandung metamfetamina.

Jaksa mendakwa Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan primair itu, menurut penuntut umum, terbukti di persidangan.

Berdasarkan fakta yang terungkap, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa. Surat tuntutan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026.

Menanggapi narasi di media sosial, Priandi menegaskan pembelaan terdakwa merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, penilaian atas peran dan tingkat kesalahan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Priandi menambahkan, perkara ini merupakan kejahatan narkotika berskala besar dan bersifat transnasional. Pengungkapan pengangkutan hampir dua ton sabu disebut sebagai bentuk komitmen negara melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Pengungkapan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” katanya.

Sidang perkara masih berlanjut dan dijadwalkan kembali pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan para terdakwa. Kejaksaan mengimbau masyarakat bijak menyikapi informasi dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Dalam sidang sebelumnya pada 26 Januari 2026, terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong mengakui mengetahui sosok bernama Mr Tan sebagai pebisnis narkotika. Namun, warga negara Thailand itu membantah terlibat langsung dalam pengendalian muatan maupun penentuan rute pelayaran Sea Dragon.

“Saya hanya ABK. Saya tidak mengatur muatan dan tidak menentukan pelayaran,” katanya di hadapan majelis hakim. Ia menyebut perintah bekerja di kapal berasal dari seseorang bernama Mr Tang serta mengaku mengajak Teerapong Lekpradub bergabung sebagai kru.

Related posts