Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penyerahan tanggung jawab enam tersangka kasus narkoba beserta sebagian barang bukti dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kamis (18/9). Penyerahan tahap II ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI dan Kejari Batam.
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, didampingi Kasiintel Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa proses tahap II tersebut terkait perkara tindak pidana narkotika yang diungkap pada Rabu, 21 Mei 2025, di Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam.
“Ada enam tersangka dalam kasus ini, empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand,” kata Iqram.
Keenam tersangka itu masing-masing RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), TL (34) dan WP (31). Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penyerahan tersebut, turut dibawa sebagian barang bukti di antaranya enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit handphone, satu unit tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10 ribu kyat (mata uang Myanmar).
Sementara barang bukti utama berupa satu unit kapal tanker, satu bundel dokumen kapal, dan sabu seberat 1.995.130 gram (penyisihan dari total 2 ton) masih ditangguhkan penyerahannya. “Jadi hari ini baru penyerahan tersangkanya. Barang bukti menyusul karena ada kendala teknis pada kapal yang cukup lama tidak difungsikan,” jelas Iqram.
Ia memastikan seluruh tersangka telah didampingi penasihat hukum serta dinyatakan sehat usai menjalani pemeriksaan medis. “Proses berjalan lancar dan tersangka kooperatif,” katanya.
Setelah tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di Kepulauan Riau. Pada Mei lalu, aparat gabungan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 ton yang disembunyikan di kapal tanker dan ditangkap saat sandar di Batam.





