Kurir Sabu Ditangkap di Batam, Polisi Sita 444 Gram

Barang bukti sabu 444 gram dan perlengkapan yang disita polisi dari seorang kurir narkoba di Batam.
Barang bukti sabu seberat 444,28 gram beserta timbangan digital, telepon genggam, dan tas milik tersangka yang diamankan Polda Kepri.

BATAM — Seorang kurir narkoba berinisial SY alias I (29) ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau saat membawa sabu di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 444,28 gram siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) siang di Jalan KH Ahmad Dahlan. Dari dalam tas yang dibawa pelaku, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan berat 438 gram.

Read More

”Setelah diperiksa, tas pelaku berisi empat bungkus sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Komplek Windsor Square, Lubuk Baja,” kata Anggoro di Mapolda Kepri, Senin (25/8/2025).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus sabu seberat 6,28 gram, timbangan digital, serta plastik pembungkus. Total barang bukti yang diamankan mencapai 444,28 gram sabu, dua telepon genggam, sebuah tas, timbangan digital, dan plastik pembungkus.

Menurut Anggoro, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Tanjung Riau. Setelah dilakukan pembuntutan, polisi langsung menghentikan pelaku dan memeriksa tas yang dibawanya.

”Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut,” ujar Anggoro.

Saat ini, SY beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Related posts