Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap jaringan pengedar narkotika di Batam. Dari hasil operasi, polisi mengamankan 796 butir ekstasi dan 116,75 gram sabu dari tangan empat tersangka dengan latar belakang berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan dua pria berinisial ANH (23) dan AB (26) di kawasan Seraya Mas Centre, Batuampar. Dari keduanya, petugas menemukan 30 butir ekstasi yang disembunyikan dalam masker.
Pengembangan kasus mengarah pada seorang perempuan berinisial SDL (23) dan seorang pria berinisial AP. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di Kavling Sei Lekop, Sagulung. Dari lokasi, polisi menemukan koper berisi 116,75 gram sabu, 680 butir ekstasi, serta dua unit timbangan digital.
“Barang bukti narkoba itu diduga berasal dari seorang berinisial T yang saat ini masih buron,” kata Anggoro, Rabu (3/9).
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp750 ribu, dua ponsel, satu unit sepeda motor, dan satu koper hitam merek Polo Villa. Hasil pemeriksaan, seluruh tersangka positif mengonsumsi narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan maksimal 20 tahun.
Dari pengungkapan ini, Polda Kepri menyebut berhasil menyelamatkan sekitar 1.290 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.





