BATAM – Momen Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia membawa kebahagiaan tersendiri bagi ribuan warga binaan di Lapas Kelas II A Batam. Sebanyak 1.296 orang mendapat remisi umum, sementara 1.403 lainnya memperoleh remisi dasawarsa.
Penyerahan remisi berlangsung meriah pada Minggu (17/8/2025), disaksikan langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra. Kehadiran keduanya disambut yel-yel anti narkoba dari para warga binaan sebagai bentuk tekad untuk berubah dan meninggalkan masa lalu.
Dalam acara itu, Amsakar membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Menteri menekankan bahwa pengurangan masa pidana bukan sekadar hadiah, melainkan motivasi agar warga binaan bisa introspeksi dan tidak mengulangi kesalahan.
“Euforia kemerdekaan adalah milik semua rakyat Indonesia, termasuk warga binaan. Remisi ini adalah penghargaan bagi mereka yang disiplin, berprestasi, dan menunjukkan perubahan positif,” ucapnya.
Amsakar juga memberi apresiasi kepada pihak Lapas, Rutan, dan LPKA yang terus menghadirkan program pembinaan, mulai dari pelatihan keterampilan hingga pendampingan kepribadian. Menurutnya, pembekalan ini penting agar warga binaan dapat hidup mandiri setelah bebas.
Bahkan, ia menyatakan siap bersama Wakil Wali Kota menjadi bapak dan ibu asuh bagi warga binaan. “Kami ingin mereka semakin termotivasi untuk berubah dan kembali ke masyarakat dengan lebih percaya diri,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas II A Batam, Yugo Indra Wicaksi menambahkan, remisi diberikan berdasarkan penilaian objektif. “Ini bukan sekadar keringanan, tapi penghargaan bagi mereka yang benar-benar mengikuti pembinaan dengan baik,” tegasnya.
Selain remisi umum dan dasawarsa, tahun ini juga ada pengurangan masa pidana umum untuk 24 orang serta pidana dasawarsa untuk 23 orang warga binaan di Batam.





