Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa dalam Replik Sidang Kasus Sabu 1,9 Ton

Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa dalam Replik Sidang Kasus Sabu 1,9 Ton

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan saat pembacaan replik dalam persidangan perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai klarifikasi atas pernyataan jaksa yang sebelumnya memicu polemik di ruang publik.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh JPU Muhammad Arfian yang menangani perkara tersebut.

Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” ujar Arfian sebagaimana disampaikan Priandi, Rabu (11/3).

Menurut Priandi, pernyataan maaf itu berkaitan dengan ucapan JPU saat membacakan replik di persidangan yang sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Ucapan tersebut kemudian menimbulkan beragam reaksi di ruang publik, sehingga Kejaksaan merasa perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.

Priandi menegaskan bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi.

Ia menegaskan bahwa pernyataan jaksa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.

Priandi juga menambahkan bahwa Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.

Perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton yang tengah disidangkan di PN Batam sendiri menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah diungkap di wilayah Kepulauan Riau, sehingga proses persidangannya mendapat perhatian luas dari publik.

Related posts