Pendekatan Humanis, Kejari Batam Ajukan Restorative Justice untuk Empat Perkara

BATAM — Kejaksaan Negeri Batam kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. Sebanyak empat perkara diekspose untuk diajukan penghentian penuntutan, mulai dari kasus penggelapan hingga perkara perlindungan anak.

Ekspose tersebut digelar Selasa (12/5) di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dan diikuti Direktur A serta Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.

Read More

Dalam kegiatan itu, Kejari Batam mengajukan tiga perkara penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Perkara pertama atas nama Roland Pangihutan Maha alias Baba dalam dugaan tindak pidana penggelapan. Penghentian penuntutan diajukan setelah korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa syarat serta tersangka belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Perkara kedua yakni atas nama Nur Maini dalam kasus dugaan turut serta melakukan penadahan. Penyelesaian perkara melalui restorative justice dinilai layak dilakukan karena perdamaian antara korban dan tersangka telah tercapai sejak tahap penyidikan.

Sementara perkara ketiga menjerat Sabirin Bin Darul Kateni dalam kasus dugaan pencurian. Kejari Batam mempertimbangkan kondisi tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga serta adanya perdamaian dengan korban dan respons positif dari masyarakat sekitar terhadap penyelesaian perkara secara damai.

Selain itu, Kejari Batam juga mengajukan penghentian penuntutan demi kepentingan umum terhadap perkara atas nama Jonathan Richard Ndraha dalam dugaan tindak pidana persetubuhan anak. Dalam perkara tersebut, tersangka dan anak korban diketahui telah menikah secara sah dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan, sebelum ekspose dilakukan, proses restorative justice telah dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam. Proses itu melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, hingga fasilitator restorative justice.

“Seluruh perkara yang diajukan telah melalui penelitian berkas dan dinilai memenuhi syarat penghentian penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan,” ujar Priandi.

Related posts